Hukum dan Makna busana muslim jilbab
Makna dan hukum memakai busana muslim jilbab – Assalamu’alikum wr.wb, dalam kesempatan kali ini kami akan sedikit berbagi tentang hukum dan makna busana muslim jilbab. Memakai busana muslim jilbab adalah sebuah kewajiban yang diberikan oleh allah terhadap kaum wanita muslimah di seluruh belahan dunia tanpa terkecuali.
Allah berfirman:
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka menjulurkan busana muslim jilbabnya
ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha
pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).
MAKNA busana muslim jilbab
Dalam kutipan ayat di atas ada sebuah kata jalaabiib yaitu busana muslim jilbab yang mempunyai makna:
1. Menurut Tafsir Ibnu Katsir 6/424, Al¬Muhalla 3/219 Pakaian yang
menutupi semua anggota badan wanita, sebagaimana yang dituturkan oleh
Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qotadah, Hasan Basri, Said bin Jubair, Ibrahim
An-Nakhoi dan Atho’ al¬Khurasani.
2. Menurut Tafsri Al-Alusy 22/88 Pakaian yang menutup dari atas
kepala sampai ke bawah, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Abbas.
3. Menurut Tafsir Ad-Durul Mansur 6/657, Tafsir Al¬Baidhowy 4/284,
Tafsir An-Nasafi 3/453 581, Fathul Qadir 4/304, Ibnu Katsir 6/424 dan
Tafsir Abu Su’ud 7/108 Selimut yang menutupi wajah wanita dan semua
anggota badannya tatkala akan keluar, sebagaimana yang dituturkan Ibnu
Sirin
4. Menutut Tafsir Al-Qurthubi 14/232 Kerudung besar yang menutupi
semua anggota badan, sebagaimana penjelasan Imam Al-Qurthubi.
5. Menurut Tafsir Ibnu Katsir 6/ 425 Selendang besar yang menutupi
kerudung. Sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas’ud dan para tabi’in.
6. Tafsir Ats¬Tsa’labi 2/581 Pakaian sejenis kerudung besar yang
menutupi semua badan, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Abbas dan
Ibnu Mas’ud
Dari keterangan Tafsir diatas kita dapat menyimpulkan bahwa busana muslim jilbab bukanlah
kerudung tipis yang kelihatan rambutnya atau kerudung yang hanya
menutup sebagian rambut belakangnya,Bukan kerudung yang digantungkan di
leher, kerudung sebangsa kopyah yang kelihatan lehernya atau kerudung
yang hanya menutup ujung kepala bagian atas seperti ibu suster dan
wanita Nashraniatau kerudung yang kelihatan dadanya, dan bukan pula
selendang kecil yang dikalungkan di pundak kanannya.
HUKUM MEMAKAI busana muslim jilbab
Para ulama’ Diseluruh dunia bersepakat bahwa busana muslim jilbab hukumnya adalah wajib berdasarkan Al-Quran dan sunnah,
Berdasarkan dalil-dalil dari Sunnah:
1. Ummu Salamah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana wanita berbuat
dengan pakaiannya yang menjulur ke bawah? Beliau bersabda: Hendaklah
mereka memanjangkan satu jengkal, lalu ia bertanya lagi: Bagaimana bila
masih terbuka kakinya? Beliau menjawab: “Hendaknya menambah satu hasta,
dan tidak boleh lebih”. (HR. Tirmidzi 653 dan berkata:“Hadits hasan
shahih”).
2. Wanita adalah aurat, dia wajib berbusana muslim jilbab.
Rasulullah SAW bersabda:“Wanita itu adalah aurat, apabila dia keluar
akan dibuat indah oleh syetan.”(Shahih. HR Tirmidzi 1093, Ibnu Hibban
dan At-Thabrani dalam kitab Mu’jmu1 Kabir.Lihat A1-Irwa’: 273).
3. Hadits yang mengancam wanita tidak masuk surga karena tidak memakai busana muslim jilbab.
Rasulullah SAW bersabda: Ada dua kelompok termasuk ahli neraka, aku
belum pernah melihatnya: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor
sapl, mereka memukul manusia dengan cambuknya, dan wanita yang kasiyat
(berpakain tapi telanjang baik karena tipis, atau pendek yang tidak
menutup semua auratnya), Mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin
diperhatikan orang) kepala mereka seperti punuk onta yang berpunuk dua.
Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya padahal bau surga
itu akan didapati dari sekian dan sekian (perjalanan 500 th).. (HR.
Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421).
Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa
tabarruj (bersoleknya kaum wanita) termasuk dosa besar”.
4. Kisah wanita yang akan berangkat menunaikan shalat ‘ied, ia tidak memiliki busana muslim jilbab, maka diperintah oleh Rasulullah SAW: “Hendaknya Saudarinya meminjaminya busana muslim jilbab untuknya “. (HR. Bukhari No. 318).
Berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an:
1. Surat Al-Ahzab: 59.
Hendaklah mereka menjulurkan busana muslim jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
2. Surat Al-Ahzab: 33.
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah lakuseperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.
Perintah wanita agar menetap di rumah menunjukkan keharusan berbusana muslim jilbab tatkala keluar darinya.
3. Surat An-Nur: 31
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.
Demikian sedikit tentang Hukum dan Makna busana muslim jilbab .
Wassalamu’aikum wr.wb
Minggu, 05 Januari 2014
Hukum dan Makna busana muslim jilbab
23.35
No comments
0 komentar:
Posting Komentar